JAKARTA RADAR GARUDA, (30/09). Komisi III DPR RI berkomitmen untuk merampungkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik maupun alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengungkapkan bahwa hukum laksana pisau bermata dua yang wajib diawasi secara ketat. Menurutnya, jika mekanisme pengawasan penegak hukum tidak diatur secara rigid, undang-undang ini berisiko menyasar pihak-pihak yang tidak bersalah secara subjektif.
"Jangan sampai undang-undang ini menjadi senjata luar biasa yang bisa menyasar siapapun, baik lawan politik yang tidak disukai atau orang yang berseberangan dengan praduga yang dibuat-buat," ujar Rikwanto saat menerima aspirasi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).
Untuk meminimalkan celah penyimpangan, Komisi III telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak eksternal melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Elemen masyarakat yang dilibatkan meliputi kalangan akademisi, pakar hukum, mahasiswa, hingga pemerhati kebijakan.
Ada tiga poin krusial yang kini tengah diintegrasikan ke dalam draf naskah undang-undang:
- Pengawasan Ketat Aparat: Menyusun regulasi kontrol berlapis terhadap aparat penegak hukum saat mengeksekusi perampasan.
- Perlindungan Pihak Ketiga: Menjamin keamanan aset milik pihak beritikad baik yang tidak memiliki sangkut-paut dengan tindak pidana korupsi.
- Hak Konfirmasi Hukum: Memastikan adanya hak bagi pemilik aset untuk didengar keterangannya, melakukan konfirmasi, atau menyangkal tuduhan sebelum penyitaan dilakukan.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap finalisasi penyusunan draf internal. Rikwanto meminta masyarakat memaklumi jika naskah resmi belum beredar luas. Begitu proses penyusunan rampung, DPR segera melempar draf tersebut ke publik untuk dikoreksi bersama sebelum memasuki fase pembahasan formal (kick-off) bersama pihak pemerintah.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar