JAKARTA (30/9) - Nasib pilu menimpa AN (37), masinis KA 4B Argo Bromo Anggrek. Setelah berjuang selamatkan penumpang dalam tabrakan maut di Bekasi Timur 27 April lalu, kini ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Padahal di balik kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai 69 lainnya itu, banyak kejanggalan sistem yang disorot KNKT.
Detik-Detik Dilematis di Kokpit
Senin malam 27 April 2026 pukul 20.52 WIB, KRL 5568A Kampung Bandan - Cikarang berhenti darurat di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Berhenti bukan tanpa alasan, masinis KRL melihat kerumunan warga akibat ada taksi online listrik yang mogok dan tertabrak di perlintasan JPL 86 sebelumnya.
Informasi KRL yang tertahan itu tak sampai ke PPKP Selatan yang sedang sibuk urus kecelakaan taksi tersebut. Komunikasi masinis KRL ke PPKP pun hanya lewat panggilan biasa, bukan emergency call.
Di saat bersamaan, Argo Bromo Anggrek melaju di jalur yang sama dari arah Gambir.
Data logger memang mencatat AN baru melakukan pengereman darurat di jarak 263 meter sebelum tabrakan. Tapi AN punya alasan kemanusiaan: jika ia rem mendadak total di kecepatan tinggi, risikonya gerbong bisa anjlok dan terbalik, korban bisa lebih banyak.
"Masinis dihadapkan pada pilihan sulit dalam hitungan detik. Itu dilema yang sangat berat," ujar seorang rekan masinis yang enggan disebut nama.
6 Bobrok Sistem yang Diungkap KNKT
KNKT sendiri menemukan 6 faktor kesalahan sistem, bukan murni human error:
1. Sinyal Berbahaya: Sinyal pengulang (yellow repeater) yang jadi penanda bahaya ternyata sudah dihilangkan sejak renovasi stasiun tahun 2021, tapi tidak disosialisasikan.
2. Kaca Lokomotif Baret: Visibilitas masinis terganggu karena kaca depan lokomotif baret dan pantulan cahaya.
3. Gapeka Berantakan: Jadwal kereta meleset. KRL telat 8 menit 32 detik, Argo Bromo malah berangkat 3 menit 17 detik lebih cepat.
4. Miskomunikasi: Info KRL tertahan tidak sampai ke pusat pengatur.
Kini AN harus menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 323, 324, 474 KUHP.
Publik pun bertanya, adilkah seorang masinis yang bekerja di bawah sistem yang carut-marut harus menanggung beban 16 nyawa sendirian? (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar