Hukum & Kriminal

Buntut Temuan Ombudsman, Kemenimipas Runtuhkan 10 Bangunan Liar dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

  • Arfi
  • Rabu, 30 September 2026
  • menit membaca
  • 23x baca
Buntut Temuan Ombudsman, Kemenimipas Runtuhkan 10 Bangunan Liar dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong



BOGOR RADAR GARUDA, (30/09). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan merobohkan 10 unit bangunan ilegal menyerupai "apartemen" di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9). Langkah ini merupakan respons langsung terhadap temuan pelanggaran fasilitas oleh Ombudsman RI yang sempat memicu sorotan publik.

Eksekusi pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dengan mengerahkan satu unit alat berat. Aksi pembersihan area lapas ini dilakukan menyusul kesepakatan bersama antara Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas saat meninjau langsung lokasi tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa investigasi awal menunjukkan seluruh bangunan tersebut didirikan secara swadaya tanpa menggunakan sepeser pun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akibatnya, aset-aset tersebut berstatus ilegal dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BMN," ujar Rudi menjelang proses pembongkaran.

Selain masalah legalitas aset, investigasi internal Kemenimipas mengungkap sejumlah pelanggaran krusial berikut:

  • Pelanggaran Zonasi Lingkungan: Sepuluh unit bangunan tersebut didirikan di kawasan bantaran atau aliran sungai yang secara hukum dilarang untuk mendirikan bangunan.
  • Fasilitas Mewah di Luar Standar: Selain bilik hunian mirip apartemen, tim juga mendapati adanya ruang kebugaran (gym) eksklusif serta ruangan yang dirancang untuk simulator golf.
  • Penyalahgunaan Wewenang ASN: Hasil pemeriksaan sementara mengarah kuat pada adanya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait pembiaran dan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Tindakan korektif ini dilakukan kurang dari satu bulan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September lalu. Saat itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mendesak Ditjenpas untuk segera mengosongkan dan meratakan fasilitas khusus tersebut demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

Hingga saat ini, pihak Kemenimipas masih melakukan analisis dokumen dan bukti verbal untuk menentukan pejabat lapas yang paling bertanggung jawab atas pembiaran fasilitas mewah ini sebelum menjatuhkan sanksi disiplin resmi.(arfi)


Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar