JAKARTA RADAR GARUDA, (30/09). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan regulasi baru berupa skema recycle atau daur ulang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Kebijakan ini dirancang untuk memanfaatkan kembali aset rumah subsidi telantar yang ditarik perbankan akibat kredit macet (non-performing loan/NPL) agar bisa disalurkan kembali kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar rumah-rumah yang kehilangan penghuninya karena kendala pembiayaan tidak menjadi aset mati. Melalui skema ini, rumah sitaan akan diatur ulang mekanismenya agar fungsi sosialnya sebagai hunian tetap berjalan.
"Rumah subsidi yang bermasalah dalam penyaluran dan ditarik bank karena debitur mengalami NPL, dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat melalui skema tersebut," ujar Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta.
Guna mematangkan aturan tersebut, Kementerian PKP kini gencar melibatkan pemangku kepentingan vertikal, mulai dari sektor perbankan selaku penyalur kredit hingga asosiasi pengembang perumahan.
Kendati menawarkan efisiensi tinggi, implementasi KPR sirkular ini menuntut pengawasan yang ketat. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengingatkan bahwa aspek perlindungan konsumen mutlak menjadi prioritas sebelum rumah sitaan dilempar kembali ke pasar.
BP Tapera menekankan tiga standarisasi krusial yang wajib dipenuhi dalam draf regulasi:
- Asesmen Kelayakan Fisik: Rumah sitaan wajib melalui audit kelayakan bangunan. Jika terdapat kerusakan, perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh pihak bank atau pengembang.
- Legalitas dan Portofolio Jelas: Status hukum tanah dan bangunan harus bersih dari sengketa sebelum dialihkan ke debitur baru.
- Ketersediaan Utilitas: Memastikan jaringan air bersih, listrik, jalan, dan fasilitas lingkungan penunjang masih berfungsi dengan baik.
Secara makro, kebijakan daur ulang KPR ini dinilai melengkapi program pembangunan fisik rumah baru. Dari kacamata ekonomi sirkular, pemanfaatan aset yang sudah ada—termasuk infrastruktur lingkungan yang telah terbangun—dapat menekan penggunaan sumber daya baru secara signifikan tanpa menurunkan standar rumah layak huni bagi masyarakat.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar