BANDA ACEH (29/9) - Jangan harap bisa bawa pulang banyak iPhone dari luar negeri secara ilegal. Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh baru saja memusnahkan 58 unit iPhone sitaan dari penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Rabu (23/9/2026).
Pemusnahannya tidak tanggung-tanggung. Satu per satu iPhone mahal itu dihancurkan pakai palu di halaman kantor Bea Cukai hingga hancur tak bersisa dan tidak bisa digunakan lagi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, M. Rizki Baidillah, mengatakan 58 iPhone ini adalah hasil penindakan Semester II 2025 hingga 2026. Semua dibawa penumpang dari Malaysia dengan jumlah melebihi batas.
"Sesuai ketentuan di atas dua unit berarti barang larangan, otomatis disita kemudian menjadi barang milik negara," ujar Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko.
Aturannya jelas: penumpang dari luar negeri maksimal hanya boleh membawa 2 unit ponsel dari luar negeri. Jika lebih, langsung disita dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).
Total nilai barang yang dimusnahkan hari itu bersama 1,46 juta batang rokok ilegal, pakaian bekas, dan kosmetik mencapai Rp1,83 Miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1,38 Miliar.
Ini jadi pengingat keras bagi para jastip dan pemburu iPhone murah dari luar negeri. (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar