JAKARTA RADAR GARUDA, (29/09). Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah dinilai perlu memiliki mekanisme yang mampu mendeteksi potensi masalah sejak awal, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, serta memastikan setiap laporan mendapatkan penanganan yang tepat.
Perhatian terhadap persoalan tersebut muncul setelah dugaan kekerasan yang melibatkan kepala SMPN 18 Malang, Jawa Timur, berinisial MAH, pada Kamis (24/9/2026).
Peristiwa yang disebut berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian sekolah tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Pemerintah Kota Malang selanjutnya mencopot MAH dari jabatannya sebagai kepala sekolah pada Jumat (25/9/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan pemerintah daerah juga akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah di wilayah Kota Malang.
Namun, pencegahan kekerasan di sekolah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pembinaan setelah muncul persoalan. Sistem perlindungan harus dibangun sebagai bagian dari tata kelola sekolah sehari-hari.
Perlindungan Tidak Menunggu Kasus Terjadi
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis.
Sekolah, menurut dia, perlu memiliki aturan yang jelas mengenai larangan kekerasan sekaligus memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan memahami prinsip perlindungan anak.
Penerapan disiplin juga perlu diarahkan pada pendekatan yang mendidik dan tidak menggunakan kekerasan.
Selain itu, siswa harus memiliki akses terhadap saluran pengaduan yang mudah digunakan. Setiap laporan perlu dicatat, ditindaklanjuti, dan apabila diperlukan, korban mendapatkan pendampingan serta layanan lanjutan.
Edukasi mengenai pencegahan kekerasan juga perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan siswa, guru, tenaga kependidikan dan orang tua.
Peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) menjadi salah satu bagian penting karena dapat membantu mendeteksi persoalan yang dialami siswa sejak awal.
Jika masalah membutuhkan penanganan lebih lanjut, sekolah juga perlu memiliki mekanisme rujukan ke layanan psikologis maupun lembaga perlindungan anak.
Regulasi Baru Tekankan Budaya Sekolah Aman
Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menempatkan keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial dan budaya, serta keamanan digital sebagai bagian dari lingkungan belajar yang harus dijaga.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa sekolah aman dan nyaman bukan hanya berkaitan dengan tidak adanya kekerasan. Budaya sekolah juga harus dibangun melalui nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku yang mendukung tumbuh kembang siswa.
Regulasi tersebut juga mendorong pendekatan yang humanis, partisipatif dan inklusif dalam pengelolaan sekolah.
Dengan demikian, pencegahan tidak hanya menjadi tugas kepala sekolah atau guru tertentu, tetapi melibatkan seluruh warga sekolah serta orang tua dan pemangku kepentingan lainnya.
Mekanisme Penanganan Kini Diperbarui
Dalam implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah juga melakukan perubahan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa mekanisme sebelumnya melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta Satgas PPKSP di daerah dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan mekanisme yang lebih partisipatif dan terintegrasi.
Untuk kasus yang tidak masuk ranah pidana, penanganan dilakukan melalui sekolah dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif. Sementara kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan ditangani melalui Kelompok Kerja (Pokja) di tingkat pemerintah daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.
Pemerintah juga telah mendorong pembentukan dan penguatan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Pengaduan Harus Mudah dan Aman
Selain keberadaan regulasi, mekanisme pengaduan menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar.
Saluran laporan harus mudah ditemukan dan dapat digunakan oleh siswa, guru, tenaga kependidikan maupun orang tua.
Siswa juga perlu merasa aman ketika menyampaikan laporan. Karena itu, identitas pelapor dan korban perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan juga sebaiknya tidak berhenti pada pencatatan. Sekolah perlu memiliki prosedur yang jelas mengenai siapa yang menerima laporan, bagaimana laporan diverifikasi, kapan tindakan dilakukan dan ke mana kasus dirujuk jika membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Deteksi Dini Jadi Kunci
Persoalan kekerasan di sekolah sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Perubahan perilaku siswa, konflik antarsiswa, perundungan, tekanan psikologis maupun keluhan dari orang tua dapat menjadi tanda awal yang perlu diperhatikan.
Karena itu, guru, wali kelas, guru BK dan pengelola sekolah perlu memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda tersebut.
Kemendikdasmen sendiri menempatkan guru BK, wali kelas dan unsur kesiswaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini, respons cepat dan pemberian layanan psikososial secara terintegrasi.
Sekolah Perlu Membangun Budaya Aman
Kasus di sekolah seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Mulai dari aturan disiplin, hubungan guru dan siswa, mekanisme pengaduan, pengawasan, layanan konseling hingga koordinasi dengan orang tua dan pemerintah daerah perlu dievaluasi secara berkala.
Pemerintah juga menekankan bahwa terciptanya sekolah aman dan nyaman membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya sekolah. Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, guru, orang tua, masyarakat dan lembaga terkait menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Dengan sistem yang berjalan sejak tahap pencegahan, sekolah diharapkan tidak harus menunggu sebuah kasus menjadi viral untuk kemudian bertindak. Perlindungan terhadap siswa idealnya menjadi bagian dari budaya sekolah setiap hari.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar