Jakarta(25/9/26)- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (21/9/2026). Melalui kuasa hukumnya, Silmy meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Diketahui, Silmy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pembacaan petitumnya, kuasa hukum Silmy, Agus Sudjatmoko, mendesak agar seluruh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset dinyatakan tidak sah secara hukum.
Pihaknya juga meminta agar KPK segera membebaskan Silmy dari rumah tahanan, mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita, serta memulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Wakil Menteri.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar