Hukum & Kriminal

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Bekasi Kota Tangkap 74 Tersangka Narkoba, Sita 49 Ribu Obat Keras Senilai Rp4,6 Miliar

  • Bella
  • Kamis, 24 September 2026
  • menit membaca
  • 28x baca
Operasi Nila Jaya 2026, Polres Bekasi Kota Tangkap 74 Tersangka Narkoba, Sita 49 Ribu Obat Keras Senilai Rp4,6 Miliar

BEKASI (24/9) - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika dan obat keras dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026. Hasilnya, 74 tersangka berhasil diamankan dari 57 kasus.Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara bersama Kasat Reserse Narkoba Kompol Untung Riswaji dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026)."Dari 11 TKP awal, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan 6 TKP pengembangan. Dari keseluruhan rangkaian itu, polisi mengamankan 74 tersangka," kata Davis.Dari 57 laporan polisi yang diungkap, 6 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) yang terdiri dari 3 kasus narkotika dan 3 kasus obat daftar G. Sementara 51 perkara lainnya merupakan Non-Target Operasi.Barang Bukti Rp4,65 Miliar
Polisi menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar, yang terdiri dari:

. Sabu seberat 2.273,23 gram senilai Rp4,09 miliar

. 49.119 butir obat daftar G jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer senilai Rp491,19 juta

. 39 butir ekstasi (21,70 gram) senilai Rp31,2 juta

. Tembakau gorila seberat 543,80 gram senilai Rp32,63 juta

. Cairan sintetis 195,23 gram + 75 mililiter senilai Rp7,5 juta

Menurut polisi, dari jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 68.624 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Saat ini 56 tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan 18 lainnya di tahanan polsek jajaran.Operasi menyasar 11 kecamatan di Kota Bekasi, mulai dari Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih, hingga Pondok Melati. Pengembangan juga dilakukan hingga ke Kabupaten Bekasi dan wilayah Jakarta.Modus transaksi yang digunakan para pelaku rata-rata menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dan sistem tempel via media sosial.Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (Bll) 

 

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar