Jakarta(24/9/26)- Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKM) merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama dua tahun," kata Joao saat ditanya wartawan di Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (23/9/2026).
Joao mengatakan, setelah dua tahun nantinya akan dilakukan evaluasi dari pemberi kerja, tergantung dari kebutuhan BUMN tersebut.
"Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi, kebutuhan BUMN, apabila perlu dilanjut akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakan setelah dua tahun," ujar Joao.
Lebih lanjut, Joao belum bisa membeberkan berapa jumlah gaji yang akan diterima manajer KDKM.
"Itu nanti dilihat di SK-nya aja," tuturnya.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar