Politik

DPR Targetkan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tuntas Oktober

  • Arfi
  • Kamis, 24 September 2026
  • menit membaca
  • 26x baca
DPR Targetkan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tuntas Oktober

JAKARTA, RADAR GARUDA, (24/09). DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih menghadapi sejumlah perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan kalangan pengusaha.

Menurut Dasco, DPR akan mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah.

"Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menyebut perbedaan yang masih tersisa antara buruh dan pengusaha tidak terlalu banyak. Karena itu, DPR optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.

"Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta DPR memperhatikan sejumlah usulan pekerja dalam penyusunan RUU tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyebut draf RUU yang diterima kelompok buruh masih belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan mereka.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh antara lain pengupahan, sistem kontrak kerja, pekerja alih daya atau outsourcing, serta perlindungan bagi pekerja platform.

KBPBI sebelumnya juga memberikan batas waktu kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk merespons usulan tersebut. Kelompok buruh menyatakan akan mempertimbangkan aksi massa apabila aspirasi mereka tidak mendapat respons yang diharapkan.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menghasilkan aturan ketenagakerjaan yang sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar