JAKARTA, RADAR GARUDA, (23/09). Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa harus datang ke lokasi pelayanan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap pemohon SIM harus hadir secara langsung dalam proses pengurusan. Karena itu, tawaran pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut dicurigai sebagai modus penipuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Komarudin mengatakan proses penerbitan SIM memiliki ketentuan yang mengharuskan pemohon mengikuti prosedur secara langsung.
"Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa bantu mengurus dengan biaya tertentu," kata Komarudin, Selasa (22/9/2026).
Peringatan tersebut disampaikan setelah aparat membongkar sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah di Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Siak menangkap delapan orang tersangka dan menyita sekitar 500 SIM yang diduga palsu.
Kasus itu menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa pembuatan SIM dengan iming-iming proses cepat, tanpa antre, atau tanpa perlu menjalani tahapan yang ditetapkan kepolisian.
Kenali Modusnya
Salah satu ciri yang perlu diwaspadai adalah adanya pihak yang mengaku dapat membuat SIM tanpa pemohon datang langsung ke tempat pelayanan.
Tawaran lain yang patut dicurigai ialah janji SIM langsung jadi dengan pembayaran sejumlah uang tanpa mengikuti prosedur resmi.
Masyarakat juga disarankan tidak menyerahkan data pribadi maupun dokumen penting kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan SIM.
Korlantas mengingatkan masyarakat untuk mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku.
Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, pemohon yang menggunakan jasa pembuatan SIM ilegal juga berisiko mendapatkan dokumen palsu yang tidak sah secara hukum.
Korlantas Polri pun meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pihak yang menawarkan pembuatan SIM di luar prosedur resmi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar