Jakarta(23/9/26)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).
Dalam operasi tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL), terjaring oleh tim penindakan KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan sesuai ketentuan KUHAP dengan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka tersebut adalah Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Setelah ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana korupsi,dalam gelar perkara di tingkat pimpinan,yang kemarin sudah dilaksanakan,KPK kemudian menaikkan perkara ini ketahap penyidikan.Dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.”ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih,Jakarta Selatan.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar