JAKARTA, RADAR GARUDA – Indonesia Millenials Center (IMC) mendorong agar tindak pidana judi online dimasukkan dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Yerikho menilai persoalan judi online semakin meluas dan telah menyasar masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, perputaran dana dari aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
"Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," kata Yerikho.
Ia mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyampaikan adanya 13 kluster tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, Yerikho menilai daftar tersebut masih dapat berkembang sehingga judi online perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Berdasarkan data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025.
Sementara itu, pada semester I 2026, perputaran dana judi online yang disebutnya mencapai sekitar Rp22 triliun.
IMC menilai besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan perlunya penguatan instrumen hukum untuk menelusuri dan menangani aset yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Usulan tersebut menjadi bagian dari masukan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berproses di DPR RI.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar