Jakarta (22/9/26) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pedoman pelaksanaan program bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet tersebut bersifat sukarela dan tidak wajib bagi seluruh siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026, sebagaimana dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.
Program ini dirancang sebagai wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, dan semangat bela negara bagi peserta didik yang berminat, tanpa adanya unsur .
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar