Jakarta (22/9/26) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Undang-undang baru ini memuat sejumlah aturan krusial, mulai dari penataan redistribusi lahan yang diprioritaskan bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat, penguatan penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria, hingga pembatasan kepemilikan tanah untuk mencegah monopoli lahan.
(veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar