Ekonomi & Bisnis

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Jadi Pemegang Saham

  • Arfi
  • Senin, 21 September 2026
  • menit membaca
  • 26x baca
OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Jadi Pemegang Saham

 

JAKARTA, Radar Garuda, (21/09). Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang menjadi dasar hukum bagi proses demutualisasi bursa efek.

Melalui aturan tersebut, kepemilikan saham bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Saham dapat dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, maupun masyarakat atau publik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UU tersebut mengamanatkan OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek. Regulasi ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 17 September 2026.

Ubah Struktur Kepemilikan Bursa

Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur bursa dari model mutual, yang kepemilikannya terbatas pada anggota bursa, menjadi struktur yang memungkinkan kepemilikan oleh pihak yang lebih luas.

Dalam POJK terbaru, pemegang saham bursa dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.

Selain mengatur kepemilikan, POJK 13 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek lain. Di antaranya mengenai saham bursa, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan.

Pengawasan Tetap di OJK

Perubahan struktur kepemilikan tersebut juga disertai pengaturan untuk menjaga independensi bursa dan memperkuat pengawasan.

OJK menyebut demutualisasi diarahkan untuk mendukung tata kelola bursa yang lebih kuat, memperluas akses permodalan, serta mendorong pengembangan pasar modal Indonesia.

Regulasi ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 memasukkan demutualisasi Bursa Efek sebagai salah satu upaya penguatan pasar modal Indonesia.

Dengan terbitnya POJK tersebut, kerangka hukum mengenai perubahan struktur kepemilikan bursa kini telah tersedia. Tahap selanjutnya berkaitan dengan implementasi ketentuan demutualisasi sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar