Nasional

Prof. Firman Wijaya: Bukti Kasus Febrie Adriansyah Biar Bicara di Persidangan

  • Vita
  • Minggu, 20 September 2026
  • menit membaca
  • 30x baca
Prof. Firman Wijaya: Bukti Kasus Febrie Adriansyah Biar Bicara di Persidangan

Jakarta(20/9/26)-Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Prof. Firman Wijaya, enggan membeberkan seluruh materi bukti ke publik. Ia menegaskan semua bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan.

"Bukti-bukti itu biarlah nanti bicara di ruang persidangan," ujar Prof. Firman saat diwawancarai langsung, Jumat (19/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan polemik soal "data abadi" atau database di Gedung Bundar yang sempat disinggung kliennya. Prof. Firman menjelaskan, data yang dimaksud bukanlah gertakan, melainkan sistem akuntabel yang dibangun Febrie selama 33 tahun pengabdian sebagai jaksa.

Menurutnya, fokus tim kuasa hukum saat ini adalah menguji kepatuhan prosedur hukum dalam penetapan tersangka. Pihaknya telah menemukan hampir 30 dugaan pelanggaran Perja, termasuk soal pejabat yang tidak kompeten dan kejanggalan tempus TPPU.

"Kami menghormati proses hukum. Kami tidak ingin beropini di luar. Nanti hakim yang akan menilai apakah prosedur itu sah atau cacat. Kami ikhlas tapi tak sepenuhnya terima dengan putusan praperadilan kemarin," tegasnya.

Saat ini tim menunggu jadwal sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, setelah berkas dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

(Veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar