JAKARTA - Kasus jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 penerbangan JT-610 rute Jakarta - Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 yang menewaskan 189 orang kembali jadi sorotan, bukan karena kecelakaannya, tapi karena santunan dari Boeing dikorupsi.Produsen pesawat Boeing memberikan dua jenis kompensasi:Santunan tunai US$ 144.500 (Rp 2,06 Miliar) per ahli waris, langsung ke keluarga.Dana sosial / CSR Boeing Community Investment Fund (BCIF) juga US$ 144.500 per keluarga, total Rp 138,546 Miliar, yang WAJIB dikelola lewat yayasan bertaraf internasional.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris untuk mengelola dana CSR Rp 138 Miliar itu
Namun dari penyelidikan Bareskrim Polri dan persidangan, terungkap:ACT hanya menyalurkan sekitar Rp20 miliar untuk ahli waris dalam bentuk pembangunan sekolah dll, yang banyak tidak ada wujudnya.
Sisanya Rp117 miliar digelapkan untuk kepentingan pribadi, pembayaran gaji dan fasilitas mewah pengurus, pembelian armada truk, Koperasi Syariah 212, dan Pesantren.
Pendiri ACT, Ahyudin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 24 Januari 2023 karena terbukti melakukan penggelapan dana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55.
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan merugikan ahli waris korban.
Hukum & Kriminal
Santunan Boeing Rp138 Miliar untuk 189 Korban Lion Air JT-610 Dikorupsi Bos ACT, Cuma Rp20 Miliar Sampai ke Ahli Waris
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar