JAKARTA (19/9)- Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Laporan dibuat sebuah perusahaan agensi di Indonesia pada Senin, 14 September 2026 di SPKT Polda Metro Jaya.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut."Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Budi, Selasa (15/9/2026).Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad dan Michael Sugijanto, mengatakan kasus ini bermula dari perjanjian investasi yang ditandatangani Februari 2026. Nilai kerja sama disebut mencapai puluhan miliar rupiah.Namun, masih ada sisa kewajiban Aisar yang belum diselesaikan senilai Rp 5,7 Miliar."Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar," ujar Michael.Awalnya Aisar berjanji melunasi sisa kewajiban dengan cara kerja - live streaming dan datang ke event-event yang digelar agensi. Namun hingga Juli 2026 komunikasi terputus.Pihak agensi mengaku sudah menempuh jalur damai. Sudah 3 kali somasi dilayangkan, tapi tidak ada jawaban dan Aisar tidak memberikan informasi keberadaannya."Via chat maupun somasi itu tidak ada balasan," kata Machi.Karena itikad baik tak ada, agensi akhirnya melapor dengan jeratan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru) - Pasal 607 terkait TPPU.Menariknya, di tengah laporan polisi, Aisar sempat mengunggah curhatan di Instagram:"Perjalanan seorang anak rantau dari Malaysia ke Indonesia... Banyak orang ingin melihat aku jatuh. Mereka menunggu saat aku lemah..."Kasus kini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
(BLL)
Selebriti
Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp 5,7 Miliar
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar