Hukum & Kriminal

KPK Tuntut Walikota Madiun Nonaktif Maidi 7 Tahun Penjara, Modus Peras Berkedok CSR Miliaran Rupiah

  • Vita
  • Jumat, 18 September 2026
  • menit membaca
  • 36x baca
KPK Tuntut Walikota Madiun Nonaktif Maidi 7 Tahun Penjara, Modus Peras Berkedok CSR Miliaran Rupiah

 

SURABAYA — Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan penggunaan skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebagai salah satu jalur permintaan uang dalam perkara tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9/2026), jaksa menuntut Maidi dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8,005 miliar.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut adanya dugaan pemanfaatan posisi Maidi sebagai kepala daerah untuk memperoleh sejumlah dana dari pihak swasta maupun pihak lainnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan permintaan dana yang dikaitkan dengan program CSR. Berdasarkan uraian jaksa yang diberitakan sejumlah media, nilai yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak dan dikaitkan dengan kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Jaksa kemudian memasukkan dugaan penerimaan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara yang menjerat Maidi.

Namun, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan dana CSR. Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkot Madiun. Nilai keseluruhan penerimaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Angka tersebut mencakup dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan sejumlah sumber penerimaan. Karena itu, penyebutan kasus ini semata-mata sebagai perkara dana CSR tidak menggambarkan keseluruhan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar sejumlah uang yang dianggap berkaitan dengan hasil tindak pidana dikembalikan sebagai uang pengganti. Maidi dituntut membayar sekitar Rp8,005 miliar, dengan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam tuntutan jaksa.

Tuntutan Belum Menjadi Putusan

Tuntutan KPK tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan. Artinya, angka hukuman dan kewajiban pembayaran yang diajukan jaksa belum merupakan putusan akhir pengadilan.

Setelah tuntutan dibacakan, Maidi bersama penasihat hukumnya akan mendapatkan kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026.

Dengan demikian, status hukum perkara masih menunggu proses persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana dugaan penggunaan dana yang secara formal berkaitan dengan program CSR dapat masuk dalam konstruksi perkara korupsi ketika jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan atau permintaan uang yang berkaitan dengan jabatan.

Seluruh dugaan tersebut tetap harus dipahami sebagai bagian dari dakwaan dan tuntutan jaksa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (VeVe)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar