Hukum & Kriminal

Polda Kalsel dalami kasus lahan terbakar di 10 korporasi

  • Arfi
  • Jumat, 18 September 2026
  • menit membaca
  • 25x baca
Polda Kalsel dalami kasus lahan terbakar di 10 korporasi

Banjarbaru, (18/09). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) dan polres jajaran mendalami lahan terbakar di 10 lokasi milik korporasi ke tahap penyidikan.

"Karhutla di lahan hak guna usaha (HGU) milik korporasi ini tersebar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Barito Kuala," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono di Banjarbaru, Jumat.

Sigit mengatakan saat ini penyidik masih mendalami pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran di lokasi lahan milik perusahaan tersebut.

Dia mengakui ada dua kesaksian yang kini masih terus diuji kebenarannya.

Pertama, ada yang mengatakan lahan terbakar di luar HGU kemudian merambat ke lahan milik perusahaan.

Kesaksian kedua menyebutkan lahan terbakar memang lokasinya di dalam area HGU.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama penyidik sudah bisa menyimpulkan, tentu diperkuat keterangan ahli dan saksi-saksi," jelasnya.

Sementara untuk kasus perorangan, polres jajaran telah menetapkan lima tersangka perkara karhutla.

Bahkan dua perkara di antaranya sudah tahap 1 di kejaksaan untuk proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapannya.

Sigit menegaskan dalam setiap kemunculan titik api yang menyebabkan meluasnya karhutla pihaknya sebagai unsur penegakan hukum dengan sigap melakukan penyelidikan.

Hingga kini total sudah ada 73 laporan informasi (LI) yang diterbitkan baik berasal dari informasi masyarakat maupun hasil temuan anggota sendiri di lapangan.

Langkah tegas penegakan hukum itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memerintahkan tangkap dan proses hukum pelaku pembakar lahan.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar