Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kementerian ATR/BPN

  • Nafa
  • Kamis, 17 September 2026
  • menit membaca
  • 43x baca
KPK Tetapkan dan Tahan 8 Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, RADARGARUDA.COM – KPK resmi menetapkan dan menahan 8 orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026. Kasus ini terkait pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang tanahnya masih bersengketa dan diblokir ahli waris di PTUN Bandung. Untuk membuka blokir itu, ada dugaan fee Rp2 miliar yang disepakati jadi Rp1,5 miliar. Uang diserahkan Dirut Summarecon pada 27 Agustus 2026 melalui perantara, lalu Rp200 juta diteruskan ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor I.

8 Tersangka yang ditahan 15 September - 4 Oktober 2026 di Rutan KPK adalah:

- LMP (Lampri) - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN

- SON (Sontang Coin Manurung) - Kepala Kantah Bogor I

- ADR (Adrianto Pitojo Adhi) - Dirut Summarecon AgungARF (Arif Sugiyanto) - Mantan Bupati Kebumen

- FEZ (Fahd El Fouz) - Ketua DPP Golkar

- ERW (Erwin), MF (Muhammad Fakhry), dan LEV (Rizal Pahlevi) - pihak swasta

KPK menyebut 4 dari 8 tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rp8 miliar yang disimpan dalam 9 koper merah.(NF)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar