JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers dengan menampilkan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/9/2026). Seperti terlihat dalam foto, tumpukan uang dalam kardus dan koper dipajang di meja konferensi pers Gedung Merah Putih. Para tersangka yang mengenakan rompi oranye KPK turut dihadirkan memegang barang bukti. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai sitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, melampaui rekor sebelumnya Rp45 miliar di kasus Bea Cukai.
Bermula dari Kasus HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris dan sedang digugat di PTUN Bandung.KPK menduga ada permintaan uang dengan sandi angka "2" yang artinya Rp2 miliar, kemudian dinegosiasi menjadi Rp1,5 miliar untuk meloloskan pengurusan tersebut.Dari OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang dalam berbagai mata uang. Rinciannya, Rp31,86 miliar dalam bentuk rupiah, USD 2,6 juta, SGD 1,9 juta, serta Riyal Arab Saudi dan Ringgit Malaysia.Sebagian besar uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8 Tersangka Resmi Ditahan
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian Tanah, Sontang Coin Manurung Kepala Kantah Bogor, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur Summarecon, serta lima pihak swasta termasuk Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz yang diduga berperan sebagai penampung uang.Kedelapan tersangka ditahan 20 hari pertama terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan KPK. KPK menyebut masih mendalami aliran dana yang diduga juga terkait praktik mutasi promosi jabatan dan layanan pertanahan lainnya.(NF)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar