JAKARTA – Pemerintah memperketat larangan pembakaran lahan selama musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino 2026. Kebijakan ini diumumkan September 2026.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kearifan lokal terkait bakar lahan tidak berlaku sementara. Pelaku yang membakar lahan dan menyebabkan Karhutla akan ditindak pidana.Alasan: Kondisi El Nino membuat lahan sangat kering. 1 titik api bisa memicu kebakaran besar, kabut asap, dan gangguan kesehatan.Dampak: Kebijakan ini jadi sorotan petani karena benturan dengan tradisi buka ladang. Pemerintah minta beralih ke metode tanpa bakar seperti mekanisasi.Polri, TNI, BNPB dan Pemda diminta perkuat patroli dan deteksi dini di titik rawan Karhutla.(NF)
Nasional
Pemerintah Larang Bakar Lahan Sepanjang El Nino 2026, Pelanggar Dipidana
- Nafa
- Jumat, 11 September 2026
- menit membaca
- 38x baca
Kirim Komentar
Berita Terkait
Kualitas Udara Singapura Jadi Yang Terburuk Pagi Ini,Imbas Kartika Sumatera
- Jumat, 09 Oktober 2026
16 WNI Korban TPPO Diselundupkan Ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Tekong Kabur Saat Digrebek
- Jumat, 09 Oktober 2026
ARAB SAUDI MENCEKAM! 3 TEWAS AKIBAT SERANGAN DRONE KE BANDARA RIYADH DAN ABHA!
- Kamis, 08 Oktober 2026
ANGELINA JOLIE SERUKAN BANTUAN UNTUK PALESTINA LEWAT CITRA SATELIT GAZA
- Rabu, 07 Oktober 2026
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar