Nasional

STNK Digital Resmi Diluncurkan,Statusnya Setara Dengan STNK Fisik

  • Vita
  • Sabtu, 10 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 3x baca
STNK Digital Resmi Diluncurkan,Statusnya Setara Dengan STNK Fisik

Jakarta,Radar Garuda(10/10)-

Pengendara kini bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital saat berkendara. STNK Digital yang diluncurkan Korlantas Polri pada Jumat (25/9/2026) memiliki kedudukan yang sama dengan STNK fisik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, saat peluncuran menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat mengandalkan versi elektronik apabila dokumen fisik tidak dibawa karena tertinggal atau berbagai kendala situasi lainnya di jalan.

Masyarakat hanya perlu menunjukkan tampilan layar ponsel kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan berlangsung.

Meski begitu, STNK Digital bukan berupa foto atau hasil tangkapan layar (screenshot) yang disimpan di galeri ponsel. Dokumen digital tersebut tidak dapat di-capture.

Dalam proses pemeriksaan di jalan, petugas akan meminta pengendara mengakses STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Selanjutnya, petugas akan memindai barcode yang tersedia pada STNK Digital tersebut.

Barcode itu digunakan untuk melakukan verifikasi data kendaraan. Jika data yang muncul valid dan sesuai dengan NIK serta data STNK, maka STNK Digital tersebut dinyatakan sah sebagai pengganti STNK fisik.
(Veve)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar