Malang,Radar Garuda(09/10)-Konflik alih fungsi fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, memasuki ranah hukum pidana. Puluhan warga yang didampingi tim advokat mendatangi Polres Batu untuk melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan melalui program PTSL.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Batu pada 3 Oktober 2026. Tim hukum warga menduga terdapat manipulasi data administratif dalam proses pengukuran hingga penerbitan dokumen kepemilikan tanah.
Warga menyebut lahan yang disengketakan telah dimanfaatkan sejak sekitar 1960-an sebagai fasilitas MCK umum dan tempat penyimpanan keranda jenazah.
Warga juga menilai penerbitan SHM perorangan membuat akses menuju fasum terganggu.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian luas lahan karena berdasarkan riwayat dan keterangan Kelurahan Sisir, tanah milik terlapor disebut hanya sekitar 70 meter persegi, sementara bagian depan merupakan fasum warga.
Warga berharap Polres Batu mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut dan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar