JAKARTA — RADAR GARUDA, (7/10). Pemerintah Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap jalur tata niaga dan ekspor komoditas mentah bernilai tinggi. Atas instruksi langsung Kepala Negara, otoritas terkait kini tengah mematangkan pembentukan [Bursa Mineral dan Komoditas Strategis](https://www.google.com/search?q=Bursa+Mineral+dan+Komoditas+Strategis+Indonesia+2027) nasional yang dijadwalkan mulai beroperasi secara efektif pada 1 Januari 2027.
Langkah intervensi pasar ini diambil sebagai strategi pertahanan fiskal guna mengeliminasi praktik kecurangan pelaporan nilai ekspor (under invoicing) serta manipulasi harga transfer (transfer pricing) oleh korporasi global. Fokus penertiban akan diarahkan pada komoditas kritis, khususnya mineral tanah jarang (rare earth elements), yang memiliki nilai geopolitik sangat tinggi serta menjadi komponen vital bagi industri pertahanan dan teknologi kedirgantaraan dunia.
Kementerian Luar Negeri di bawah kepemimpinan Arrmanatha Nasir bersama jajaran kementerian ekonomi dan lembaga pertahanan akan mengintegrasikan sistem penyaringan investasi (investment review). Melalui mekanisme baru ini, setiap kerja sama perdagangan internasional, termasuk komitmen bilateral Agreement on Reciprocal Trade, wajib melalui evaluasi dampak kedaulatan siber dan fisik sebelum izin operasional diterbitkan.
"Batas antara urusan ekonomi makro dan kedaulatan negara kini kian kabur]. Tata kelola komoditas mineral strategis tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai instrumen pencari angka PDB, melainkan harus dikelola secara berdaulat sebagai aset pertahanan nasional jangka panjang," ungkap perwakilan otoritas keamanan ekonomi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10).
Selain pengetatan ekspor mineral, penguatan pilar kedaulatan ekonomi domestik memasuki kuartal IV ini diperkokoh melalui tiga program ketahanan nasional:
* Kemandirian Pasokan Energi: Mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil secara bertahap melalui optimalisasi mandatori komoditas kelapa sawit domestik menjadi biodiesel B50 guna mengamankan cadangan devisa negara.
* Swasembada Pangan Strategis: Mengunci stabilitas pasokan pada 8 komoditas pangan utama (seperti beras, jagung, dan cabai) untuk meminimalisasi risiko gejolak harga pangan (volatile food) akibat cuaca ekstrem.
* Jaring Pengaman Likuiditas: Mengalirkan stimulus perlindungan sosial secara tepat sasaran melalui percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III serta operasi pasar SPHP oleh Perum Bulog guna membentengi daya beli masyarakat kelas bawah.
Di sisi regulasi makro, pemerintah juga tengah menyelaraskan tata hukum lembaga pengelola dana investasi untuk memitigasi risiko gugatan hukum internasional di masa depan . Melalui integrasi bursa komoditas dan perlindungan iklim investasi yang rigid, Indonesia diharapkan mampu menjaga posisi tawar yang kokoh di tengah eskalasi konflik geopolitik global.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar