JAKARTA — RDAR GARUDA, (7/10). Rencana strategis untuk memperluas cakupan perlindungan dana masyarakat di sektor non-perbankan memasuki babak baru. Komisi XI DPR RI bersama kementerian terkait kini tengah bersiap menginisiasi sinkronisasi regulasi guna menyusun payung hukum formal bagi penjaminan simpanan di lembaga perkoperasian nasional.
Langkah legislatif ini diambil untuk merespons usulan pemerintah terkait pentingnya kesetaraan rasa aman bagi nasabah non-bank. Melalui integrasi ini, simpanan pihak ketiga di koperasi diharapkan mendapatkan jaminan perlindungan yang setara dengan nasabah perbankan demi mendongkrak stabilitas ekonomi sektor mikro.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa secara prinsip otoritas siap menjalankan perluasan mandat tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa eksekusi di lapangan sepenuhnya bergantung pada kecepatan proses revisi undang-undang, mengingat mandat jaminan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) saat ini baru mencakup perbankan dan polis asuransi.
"Secara kapasitas anggaran, LPS dalam kondisi yang sangat mumpuni. Namun, dari sisi hukum operasional, penjaminan dana koperasi ini membutuhkan amandemen pada Undang-Undang Perkoperasian agar landasan hukum eksekusinya kuat dan tidak memicu sengketa konstitusi di kemudian hari," jelas Anggito di Jakarta.
Dalam cetak biru (blueprint) penataan yang sedang digodok, otoritas memetakan tiga tahapan standardisasi transisi sebelum program proteksi resmi digulirkan:
* Penyaringan Berbasis Klaster (Open Loop): Penjaminan tahap awal diprioritaskan bagi koperasi berkategori open loop yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan luas, karena tata kelola administrasinya telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
* Formulasi Tarif Premi Risiko: Merumuskan formula matematis terkait besaran nilai maksimum simpanan yang dijamin serta persentase premi tahunan yang wajib disetorkan oleh pengurus koperasi kepada LPS.
* Sertifikasi Manajemen Internal: Mewajibkan koperasi melalui audit kelayakan finansial dan penguatan manajemen risiko internal guna mencegah terjadinya moralitas bahaya (moral hazard).
Sementara itu, kalangan pengamat ekonomi menyambut positif rencana integrasi ini. Perlindungan formal dari negara dinilai akan menjadi motor penggerak utama dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sekaligus memulihkan tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas koperasi setelah sempat terpukul oleh maraknya kasus gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir.(arfi)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar