JAKARTA (7/10) - Kasus penganiayaan Anak Buah Kapal (ABK) kembali bikin geram. Tak hanya disiksa karena tidak capai target, para ABK ternyata hanya digaji Rp 500 ribu selama 4 bulan kerja di laut.Kasus ini terungkap setelah video viral seorang ABK disiksa di dalam tong berisi air di media sosial. Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung turun tangan.Kapolres AKBP Alrasyidin Fajri menyebut ada 4 ABK korban penganiayaan di kapal cumi KM Maulana 23: Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Rata-rata baru 2 bulan bekerja.Modusnya, para ABK dipatok target tangkapan cumi 3 kg per hari. Jika tidak tercapai, mereka mendapat kekerasan.
"Dugaan sementara korban memang dianiaya apabila tidak mencapai target untuk menangkap cumi-cumi," kata Fajri, Senin (5/10/2026).
Yang lebih miris soal gaji. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut sistem gaji ABK kapal cumi pakai bagi hasil. Kalau hasil tangkapan bagus bisa dapat Rp 10 juta per 3-4 bulan. Tapi kalau hasil jelek atau ada masalah, ABK hanya dapat Rp 100 ribu - Rp 500 ribu selama 4 bulan.KKP juga menyoroti rekrutmen ABK lewat calo, bukan dari manning agent resmi yang legal. Hal ini yang membuat perlindungan kerja lemah dan rawan eksploitasi.Saat ini keempat korban sudah diamankan dan polisi masih selidiki pemilik kapal dan pelaku penganiayaan. (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar