Hukum & Kriminal

RDPU DPR: Pembatasan Nilai Sitaan Jadi Kunci Keadilan dalam RUU Perampasan Aset

  • Arfi
  • Senin, 05 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 15x baca
RDPU DPR: Pembatasan Nilai Sitaan Jadi Kunci Keadilan dalam RUU Perampasan Aset


JAKARTA RADAR GARUDA, (5/10).  Komisi III DPR RI bersama kalangan akademisi menyepakati pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas nilai sitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Langkah ini krusial guna memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan adil tanpa merugikan hak keperdataan tersangka secara berlebihan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/10), Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, menegaskan bahwa mekanisme penyitaan aset pengganti wajib dikunci dengan batasan yang ketat [c]. Angka atau nilai nominal properti yang disita oleh penyidik negara harus setara dan tidak boleh melampaui jumlah kerugian riil yang dialami negara .

"Jangan sampai begini, dilakukan tindak pidana Rp200 juta tapi yang dirampas Rp1 miliar," ujar Sahroni di hadapan forum RDPU .

Pandangan parlemen tersebut sejalan dengan pemaparan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar [c]. Ia menjelaskan bahwa dalam teori hukum pidana, instrumen penyitaan properti milik pelaku kejahatan idealnya mencakup empat klaster aset utama :

  • Instrumentum Sceleris (Aset Sarana Kejahatan): Segala bentuk harta benda atau korporasi buatan yang digunakan secara langsung oleh pelaku sebagai alat untuk memuluskan tindak pidana .
  • Objectum Sceleris (Objek Kejahatan): Benda materiil atau kekayaan yang menjadi sasaran atau objek langsung dari aktivitas kejahatan tersebut .
  • Fructum Sceleris (Hasil Keuntungan Investasi): Seluruh bentuk pengembangan nilai dari uang haram hasil korupsi, seperti bunga deposito, keuntungan reksa dana, hingga instrumen aset kripto (bitcoin) .
  • Substitute Assets (Aset Pengganti): Kekayaan legal milik pelaku yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, tetapi sah disita sebagai pengganti apabila aset hasil korupsi utamanya telah habis atau dihilangkan .

Fatahillah membenarkan bahwa penyitaan terhadap klaster aset pengganti (substitute assets) wajib menganut asas keadilan yang presisi . Sebagai ilustrasi, jika nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp200 juta dan dana utamanya telah raib, maka penyidik hanya diperbolehkan menyita aset bersih lainnya senilai Rp200 juta untuk diuji di meja hijau .

Pengecualian pembatasan hanya berlaku apabila aset tersebut terbukti masuk dalam kategori fructum sceleris, di mana nilai investasinya berkembang secara organik dari modal hasil kejahatan . Masukan-masukan teoretis dari para pakar hukum ini akan diintegrasikan oleh Komisi III DPR ke dalam draf regulasi guna menyempurnakan aspek pengawasan penegakan hukum sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang (arfi)


Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar