Nasional

Terdampak Penyesuaian Tarif 2027, Penumpang Desak Transjakarta Dongkrak Kualitas Fasilitas

  • Arfi
  • Senin, 05 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 17x baca
Terdampak Penyesuaian Tarif 2027, Penumpang Desak Transjakarta Dongkrak Kualitas Fasilitas

JAKARTA RADAR GARUDA, (5/10).  Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif bus Transjakarta per 1 Januari 2027 memicu gelombang respons dari masyarakat komuter. Para pengguna moda transportasi berbasis jalan tersebut secara masif mendesak otoritas untuk melakukan pembenahan fasilitas pelayanan dan armada secara paralel seiring dengan kenaikan harga tiket.

Berdasarkan jajak pendapat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mayoritas penumpang berharap penyesuaian harga tetap berada di koridor daya beli masyarakat kelas pekerja dan pelajar. Konsensus pengguna berharap batas psikologis tarif baru tidak melampaui angka Rp5.000, dari tarif flat eksisting yang sebesar Rp3.500.

"Kalau mau dinaikkan, maksimal batasnya Rp5.000 saja bagi kami. Jika melampaui itu, kemungkinan masyarakat akan berpikir ulang dan kembali ke kendaraan pribadi. Kami juga berharap fasilitas pendingin kabin dan ketepatan waktu kedatangan bus ditingkatkan," ujar salah satu komuter, Alif, Minggu (4/10).

Keresahan senada diutarakan oleh Eca, pengguna Transjakarta asal Pondok Gede. Ia menekankan pentingnya menjaga margin tarif agar tetap ekonomis dibandingkan kendaraan bermotor komersial. Hal ini krusial agar minat masyarakat dalam memanfaatkan transportasi massal guna menekan polusi dan kemacetan di ibu kota tidak mengalami penurunan.

Kebijakan penyesuaian ongkos tiket ini pertama kali diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Langkah standardisasi ulang tarif diambil mengingat koridor Transjakarta belum pernah mengalami penyesuaian harga selama 20 tahun terakhir, sehingga nilainya dinilai sudah tidak relevan dengan beban subsidi operasional makro.

Meski nominal pasti tarif baru masih dalam tahap penggodokan regulasi, kebijakan fiskal perhubungan ini akan diimbangi dengan tiga pilar perlindungan sosial:

  • Perluasan Jaring Pengaman: Kuota kelompok masyarakat penerima subsidi tarif transportasi diperluas secara signifikan dari 15 golongan menjadi 21 golongan khusus.
  • Proteksi Tarif Gratis: Warga yang terdaftar ke dalam 21 golongan proteksi tersebut dipastikan tetap dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
  • Standardisasi Transjabodetabek: Pembenahan tarif ini melengkapi langkah penyesuaian bus penyangga Transjabodetabek yang sebelumnya telah dikunci di angka Rp15.000 per 1 September lalu.

Pemprov DKI Jakarta bersama manajemen PT Transportasi Jakarta saat ini tengah melakukan analisis elastisitas harga guna menentukan angka final penyesuaian tarif, dengan komitmen tetap mengutamakan keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan keterjangkauan daya beli warga.(arfi)


Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar