BOYOLALI (4/10) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali mengamankan delapan orang yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KM di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.Kedisiapan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan intensif. Polisi menetapkan kedelapannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan keterangan pelaku sendiri."Kami sudah mengamankan delapan pelaku dan melakukan pemeriksaan, yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya melakukan kekerasan terhadap korban, baik dengan melakukan pemukulan, atau melakukan kekerasan menggunakan kaki," jelas Joko.Sementara itu keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut. Korban dan keluarga juga sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Boyolali terkait kronologi lengkap kejadian.Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain. (Bll)
Hukum & Kriminal
DELAPAN ABK DIDUGA TERLIBAT AKSI KEKERASAN TERHADAP KORBAN DIAMANKAN POLRES
- Bella
- Minggu, 04 Oktober 2026
- menit membaca
- 26x baca
Kirim Komentar
Berita Terkait
Kekerasan Terhadap Buruh Terjadi Lagi Di Batam, 2 Bos Di Tangkap
- Jumat, 09 Oktober 2026
MELAWAN SAAT DITANGKAP, PEMBUNUH 1 KELUARGA DI LAMPUNG DITEMBAK MATI POLISI
- Rabu, 07 Oktober 2026
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar