Hukum & Kriminal

Kemenaker Jelaskan Mekanisme Penolakan PHK dan Batas Waktunya

  • Arfi
  • Sabtu, 03 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 24x baca
Kemenaker Jelaskan Mekanisme Penolakan PHK dan Batas Waktunya

 

JAKARTA RADAR GARUDA, (3/10).  Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pekerja bahwa terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila tidak menyetujui keputusan PHK dari perusahaan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kemenaker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Kamis (1/10/2026). Kemenaker menekankan pentingnya pemberitahuan tertulis serta pemenuhan hak pekerja dalam proses PHK.

Dalam ketentuannya, apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pekerja terlebih dahulu. Pemberitahuan tersebut harus memuat informasi yang berkaitan dengan keputusan PHK.

Informasi itu antara lain alasan atau maksud dilakukannya PHK, kompensasi yang menjadi hak pekerja, batas waktu pemberitahuan, serta hak lain yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Ada Batas Waktu Pemberitahuan

Kemenaker menjelaskan, pemberitahuan PHK pada umumnya disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku.

Sementara bagi pekerja yang masih berada dalam masa percobaan, pemberitahuan dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum PHK.

Dengan demikian, proses PHK tidak semestinya hanya disampaikan secara lisan atau dilakukan secara mendadak. Perusahaan perlu memenuhi prosedur pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai pemberitahuan PHK tersebut tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Pekerja Berhak Menyampaikan Keberatan

Apabila pekerja tidak menyetujui keputusan PHK, terdapat mekanisme untuk menyampaikan penolakan.

Pekerja dapat mengajukan surat penolakan PHK secara tertulis kepada perusahaan dengan mencantumkan alasan keberatan. Surat tersebut harus disampaikan dalam batas waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pekerja menerima pemberitahuan PHK.

Langkah ini memberikan kesempatan bagi pekerja dan perusahaan untuk membahas kembali keputusan yang telah disampaikan sebelum perselisihan berlanjut ke tahap berikutnya.

Perselisihan Diselesaikan Melalui Bipartit

Jika keberatan terhadap PHK menimbulkan perselisihan, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit.

Perundingan bipartit merupakan proses dialog langsung antara pekerja dan pengusaha untuk mencari kesepakatan atas persoalan hubungan industrial yang terjadi.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Melalui perundingan bipartit, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan, kepentingan, serta posisi masing-masing dalam upaya mencari penyelesaian.

Jika Perundingan Tidak Mencapai Kesepakatan

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja atau pihak yang berkepentingan dapat mencatatkan perselisihan tersebut kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, perselisihan PHK tidak berhenti pada penolakan pekerja maupun keputusan perusahaan. Terdapat tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh apabila kedua pihak belum menemukan titik temu.

Kemenaker mengingatkan pekerja untuk memahami prosedur PHK, memperhatikan batas waktu yang berlaku, serta menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan apabila tidak menyetujui keputusan perusahaan.

Pemahaman terhadap prosedur tersebut penting agar hak dan kepentingan kedua pihak dalam hubungan kerja tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar