Jakarta(03/10/26)-Kabar gembira bagi warga ibu kota! Di tengah rencana penyesuaian tarif transportasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa angin segar.
Dikutip dari Media Indonesia, Pemprov DKI resmi memperluas jangkauan subsidi gratis Transjakarta. Jika semula hanya 15 golongan yang bisa menikmati tarif Rp0, kini bertambah menjadi 21 golongan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 2027.
Langkah ini diambil agar alokasi anggaran subsidi transportasi atau PSO dari pemerintah daerah bisa jauh lebih tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berikut adalah enam golongan baru yang berhak menikmati layanan gratis Transjakarta:
Pertama, Pendamping Penyandang Disabilitas, untuk membantu aksesibilitas warga berkebutuhan khusus.
Kedua, Warga Jakarta Pencari Kerja, untuk mengurangi beban biaya saat berikhtiar mencari nafkah.
Ketiga, Pasien Rujukan Rutin Rumah Sakit, untuk mempermudah akses berobat bagi warga yang butuh perawatan berkala.
Keempat, Pelajar atau Mahasiswa Tidak Mampu, khusus bagi mereka di luar penerima bantuan KJP atau KJMU.
Kelima, Pelaku UMKM Binaan, untuk mendorong mobilitas pelaku usaha kecil binaan Pemprov DKI.
Dan keenam, Korban Bencana, untuk memberikan keringanan bagi warga dalam masa pemulihan pascabencana.
Bagi warga yang masuk dalam kategori tersebut, sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran kartu layanan gratis ini akan segera dimulai.
(Veve)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar