Politik

Wacana Penambahan Kursi DPRD Jakarta Dinilai Perlu Dikaji Ulang

  • Arfi
  • Sabtu, 03 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 20x baca
Wacana Penambahan Kursi DPRD Jakarta Dinilai Perlu Dikaji Ulang

 

JAKARTA RADAR GARUDA, (3/10).  Wacana penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk Pemilu 2029 mendapat perhatian. Jumlah anggota DPRD Jakarta yang saat ini mencapai 106 orang disebut berpotensi bertambah menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.

Gagasan tersebut salah satunya dikaitkan dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa serta karakteristik pemerintahan Jakarta yang berbeda dengan provinsi lain.

Jakarta memiliki lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi. Namun, wilayah tersebut tidak berstatus sebagai daerah otonom sehingga tidak memiliki DPRD tingkat kota maupun kabupaten.

Kondisi itu kemudian memunculkan gagasan untuk memperbesar jumlah anggota DPRD di tingkat provinsi agar representasi masyarakat Jakarta dapat lebih terakomodasi.

Namun, penambahan jumlah kursi dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Jumlah penduduk memang menjadi salah satu dasar dalam menentukan komposisi DPRD, tetapi efektivitas lembaga legislatif tidak hanya ditentukan oleh banyaknya anggota.

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, penambahan jumlah anggota semestinya disertai kajian mengenai kebutuhan kelembagaan dan dampaknya terhadap kinerja parlemen daerah.

Selain persoalan representasi, aspek anggaran juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Bertambahnya anggota DPRD berarti bertambah pula kebutuhan pendukung kelembagaan, mulai dari tenaga ahli, staf, fasilitas kerja hingga berbagai kegiatan kedewanan.

Beban anggaran tersebut pada akhirnya harus diperhitungkan dalam APBD Jakarta. Karena itu, setiap rencana penambahan kursi perlu dibandingkan dengan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Persoalan Jakarta juga tidak berhenti pada representasi politik. Sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi nasional, Jakarta menghadapi berbagai persoalan perkotaan, seperti kemacetan, banjir, transportasi publik, ketersediaan hunian, lingkungan, tata ruang hingga kesenjangan sosial.

Dalam kondisi tersebut, kualitas kerja DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.

Penguatan DPRD tidak selalu harus dilakukan melalui penambahan jumlah anggota. Peningkatan kapasitas legislator, penguatan fungsi pengawasan, transparansi pembahasan APBD serta mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat juga dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas representasi.

Struktur pemerintahan Jakarta yang memiliki 44 kecamatan juga dapat menjadi bahan kajian dalam merancang mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat. Namun, jumlah kecamatan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembagian kursi DPRD.

Dengan status Jakarta sebagai daerah khusus, desain kelembagaannya memang memiliki karakter tersendiri. Karena itu, pembahasan mengenai jumlah anggota DPRD untuk Pemilu 2029 perlu mempertimbangkan aspek kependudukan, kebutuhan representasi, efektivitas kerja lembaga, serta kemampuan APBD.

Pada akhirnya, perubahan jumlah kursi DPRD Jakarta sebaiknya didasarkan pada kajian yang terukur. Penambahan anggota perlu dipastikan benar-benar memberikan manfaat terhadap kualitas legislasi, pengawasan anggaran dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan bukan sekadar mengenai berapa banyak kursi yang tersedia, tetapi bagaimana lembaga legislatif Jakarta dapat bekerja lebih efektif dalam menjawab persoalan warga.(arfi)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar