Ekonomi & Bisnis

Respons Perubahan Zaman, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Prioritaskan Peningkatan Kompetensi Pekerja

  • Arfi
  • Jumat, 02 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 24x baca
Respons Perubahan Zaman, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Prioritaskan Peningkatan Kompetensi Pekerja



BAJAWA RADAR GARUDA, (02/10).  Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang adaptif terhadap transformasi digital dan dinamika industri modern. Regulasi anyar ini dipersiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dinilai sudah usang dan kurang relevan dengan kondisi dunia kerja saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa lanskap pasar kerja telah bergeser drastis dalam 23 tahun terakhir. Salah satu reformasi fundamental yang dimasukkan ke dalam draf RUU ini adalah kewajiban negara dalam penyiapan angkatan kerja melalui penguatan kompetensi dan pelatihan, hal yang belum diakomodasi secara masif pada undang-undang lama.

"Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan," ujar Yassierli dalam keterangannya di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat (2/10).

Selain fokus pada peningkatan keahlian buruh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum bagi iklim dunia usaha.

Kementerian Ketenagakerjaan mengidentifikasi lima pilar utama yang menjadi poin pembaruan dalam kerangka regulasi baru ini:

  • Penyiapan Angkatan Kerja: Integrasi sistem pelatihan kerja nasional yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri.
  • Penguatan Kompetensi: Standardisasi sertifikasi keahlian untuk meningkatkan daya saing pekerja lokal.
  • Proses Rekrutmen Transparan: Pembenahan tata cara perekrutan guna meminimalkan praktik diskriminasi.
  • Perlindungan Pekerja Terintegrasi: Jaminan pelindungan keselamatan, kesehatan, serta hak-hak normatif buruh di era ekonomi digital.
  • Pengawasan Ketenagakerjaan: Penguatan fungsi kontrol penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan proses penyusunan undang-undang ini akan berjalan secara inklusif. Parlemen berkomitmen membuka ruang dialog sosial seluas-luasnya dengan mempertemukan perwakilan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha (pemberi kerja).

Pertemuan tripartit tersebut sengaja difasilitasi guna mencari titik temu dari berbagai benturan kepentingan, sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara berkeadilan serta mampu mendongkrak kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.(arfi)



Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar