BOGOR (1\10) - Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Cibinong.Kepala Bapas Kelas II Bogor, Jatmiko, membenarkan surat pembebasan bersyarat itu diterbitkan pada Kamis, 24 September 2026 pukul 11.00 WIB. Mulai hari itu, Indra Kenz resmi menjadi klien Bapas Bogor."Pada Kamis, tanggal 24 September 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," kata Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito.Isi Surat & Kewajiban:Dalam surat PB tersebut, Indra belum bebas murni. Ia wajib:
1. Wajib lapor 1 bulan sekali ke Bapas Bogor hingga tahun 2030
2. Penjamin adalah keluarga yang berdomisili di Bogor
3. Dilarang keras melakukan tindak pidana apapun.
Jika melanggar, PB akan dicabut dan harus kembali menjalani sisa hukuman di lapas.Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh PN Tangerang pada 2022 atas kasus penyebaran berita bohong dan TPPU Binomo yang merugikan ratusan korban puluhan miliar. Ia sudah menjalani 5 tahun hukuman.Usai bebas, Indra yang dijemput sahabatnya Paris Pernandes itu langsung mengunggah surat permohonan maaf terbuka di Instagram:"Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun... Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh," tulisnya, 25 September 2026.Ia juga mengaku kini tak punya rumah dan aset lagi karena semua sudah disita negara dan dilelang untuk ganti rugi korban.Pembebasan ini sempat jadi sorotan DPR karena waktunya berbarengan dengan polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang sedang diperiksa Ditjenpas. (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar