JAKARTA (1/10) - Babak baru tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri resmi menetapkan nahkoda kapal berinisial AY atau Arief Yunianto sebagai tersangka, Rabu (30/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Selatan ke Mabes Polri. Tersangka AY kini langsung ditahan di Rutan Polda Kalsel untuk kepentingan penyidikan.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Nahkoda dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
KM Virgo Transport 8 sendiri diketahui membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) dini hari saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Polisi menegaskan ini belum akhir. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kapal dan pengawas operasional."Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya," ujar Kukuh.Untuk rilis lengkap konstruksi perkara, Polri akan umumkan setelah semua pemeriksaan selesai. (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar