Nasional

Perluas KPR Subsidi, Pemerintah Sasar Pekerja Gaji Rp17 Juta dengan Bunga 6 Persen

  • Arfi
  • Kamis, 01 Oktober 2026
  • menit membaca
  • 16x baca
Perluas KPR Subsidi, Pemerintah Sasar Pekerja Gaji Rp17 Juta dengan Bunga 6 Persen

JAKARTA RADAR GARUDA, (01/10).  Pemerintah resmi memperluas jangkauan program stimulus perumahan bagi masyarakat kelas menengah. Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan di Istana Kepresidenan, Kamis (1/10), pemerintah tengah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi baru yang menyasar pekerja formal dengan penghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan bantuan bagi kelompok pekerja yang sebelumnya tidak tersentuh subsidi perumahan karena batas gaji yang terlalu tinggi. Melalui skema baru ini, masyarakat kelas menengah bisa menikmati fasilitas bunga flat 6 persen untuk hunian dengan harga maksimal Rp500 juta.

"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan ini menandai pergeseran arah sasaran dari rancangan awal pemerintah. Sebelumnya, program KPR dengan plafon rumah Rp500 juta ini dipersiapkan khusus untuk pelaku UMKM dan sektor informal berpenghasilan tidak tetap. Kini, pekerja kantoran atau pegawai tetap secara resmi ikut dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.

Langkah perluasan ini melengkapi regulasi batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang saat ini berjalan berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Sebagai perbandingan, berikut adalah batas penghasilan MBR eksisting berdasarkan sistem zonasi yang berlaku saat ini:

  • Zona 4 (Jabodetabek): Batas gaji lajang Rp12 juta; pasangan menikah / peserta Tapera maksimal Rp14 juta.
  • Zona 3 (Papua dan sekitarnya): Batas gaji lajang Rp10,5 juta; pasangan menikah / peserta Tapera maksimal Rp12 juta.
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, dll): Batas gaji lajang Rp9 juta; pasangan menikah / peserta Tapera maksimal Rp11 juta.
  • Zona 1 (Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Batas gaji lajang Rp8,5 juta; pasangan menikah / peserta Tapera maksimal Rp10 juta.

Dari sisi ketersediaan unit, harga rumah yang dikunci pada skema baru ini (Rp500 juta) jauh lebih tinggi dibandingkan batasan harga rumah subsidi konvensional yang mengacu pada Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana harga jual rumah tapak MBR berkisar antara Rp166 juta hingga maksimal Rp240 juta (wilayah Papua).

Perluasan KPR subsidi ke segmen pekerja berpenghasilan Rp17 juta ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli sektor properti nasional, sekaligus menjadi solusi nyata bagi pekerja perkotaan yang selama ini kesulitan memiliki rumah layak huni akibat tingginya suku bunga komersial.(arfi)



Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar