BOGOR (1\10) - Akhir dari kontroversi "Kampung Sultan" di balik jeruji. Sebanyak 10 unit bangunan sel mewah standar apartemen di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi diratakan dengan tanah pada Rabu (30/9/2026) siang. Pembongkaran dilakukan secara brutal tapi terukur. Sekitar pukul 12.45 WIB, satu unit ekskavator ungu diterjunkan dan mulai menghantam Rumah Dinas No. 3, lalu berlanjut ke No. 4, 5, 6 hingga No. 7. Kanopi jebol, tembok roboh, halaman ambruk.Sebelum diratakan, petugas lebih dulu mengosongkan isinya. Terlihat barang-barang mewah dikeluarkan dan diangkut truk: kasur King Koil, TV layar lebar 65 inch, kulkas 2 pintu, sofa, AC, hingga botol miras.Pembongkaran ini dipimpin langsung Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan disaksikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara dan Sugiat Santoso.Kenapa Dihancurkan?Menurut DPR dan Kemenimipas, ada 2 alasan fatal:
1. Ilegal & Bukan Aset Negara: Dari 13 bangunan yang ada, 10 unit ini tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dibangun pakai APBN. Diduga dibangun swadaya oleh napi kaya.
2. Langgar Tata Ruang: Bangunan berdiri di bantaran Sungai Ciliwung / sempadan sungai yang dilarang untuk bangunan permanen.
"Total 10 unit bangunan. Hari ini beres," tegas Dirjenpas Mashudi.Kasus ini terbongkar setelah sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan klaster mewah diduga dihuni koruptor kelas kakap seperti Jimmy Masrin. Buntutnya, 5 pejabat Lapas Cibinong termasuk Kalapas sudah dinonaktifkan. (Bll)
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar